"Pemkot Jambi sebenarnya sudah mau membayar, cuma ada kendala sebagaian lahan ini milik Pertamina. Jadi menyelesaikan itu dulu," katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jambi, Fahmi mengatakan, sikap Pemerintah Kota Jambi tentu mengikuti proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena saat ini ada surat permohonan penundaan eksekusi dari DJKN ke Pengadilan Negeri Jambi, sehingga pihaknya masih menunggu hal tersebut.
"Kita menunggu jawaban Pengadilan Negeri atas surat DJKN tersebut," katanya. (*)
Kategori :