Bahas Penyelesaian SDN 212, Akan Digelar Pertemuan di PN Hari Ini
MASIH DISEGEL: Pintu masuk SDN 212 Kota Jambi masih dipagar seng oleh keluarga Hermanto.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemkot Jambi akan mengelar pertemuan dengan keluarga Hermanto kembali untuk membahas penyelesaian masalah SDN 212 dengan keluarga Hermanto.
Kuasa Hukum kelurga Hermanto Ihsan mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan undangan untuk membicarakan pembayaran atas tanah SDN 212 yang dimenangkan kliennya.
"Kita dapat undangan lagi untuk membahas pembayaran tanah di SDN 212 tersebut," katanya Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan, pertemuan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) pada 12 Juli 2024 (hari ini,red) pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Gelombang Kedua Tak Ada Kepastian Mengisi 1.628 Kursi Kosong
BACA JUGA:Al Haris: Manfaatkan Jabatan Untuk Membangun Desa
Dalam kesempatan ini, kata Ihsan, pihaknya kembali menegaskan akan tetap meminta pembayaran sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita tetap komitmen sesuai dengan keputusan MA," ujarnya.
Dalam sengketa tanah di SDN 212 antara Pemkot Jambi dan kelurga Hermanto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan memenangkan tuntutan kelurga Hermanto.
Adapun keputusan tersebut meminta Pemkot untuk melakukan pembayaran atas tanah milik Hermanto yang digunakan sebagai gedung SDN 212, sebesar Rp 1,78 Miliar atas tanah seluas 34 tumbuk.
Sebelumnya Penjabat Walikota Jambi Sri Purwaningsih meminta penyelesaian dilakukan sebelum dilaksanakan tahun ajaran baru 2024/2025.
Hal ini agar siswa SDN 212 dapat kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di gedung SDN tersebut.
Selama proses penyelesaian masalah ini, kelurga Hermanto telah menyegel SDN tersebut, sehingga kegiatan belajar mengajar dialihkan ke SDN 206. (*)