JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemberantasan judi online dan pinjaman daring (pinjol) harus dilakukan secara komprehensif karena adanya indikasi satu aliran keuangan.
Budi Arie menilai kejahatan judi online dan pinjaman online saling berkaitan, layaknya saudara kandung.
"Kan saya sudah pernah bilang berkali-kali judi online sama pinjaman online ilegal ini adik-kakak. Saudara kandung ini," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas pinjaman online.
"Kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Enggak bisa separo-separo, harus semua lini bekerja bersama," ucap Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui pinjaman online.
PPATK menyebutkan bahwa pencairan dana dari peer to peer lending atau pinjaman online masuk ke rekening bank nasabah, sehingga bercampur dengan dana lainnya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang secara resmi akan dibentuk oleh Presiden, telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online.
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Sigid Suseno mengatakan, dalam segi politik hukum, pembentukan satuan tugas (satgas) judi online itu menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan judi online.
“Saya kira Satgas Judi Online bisa menjadi salah satu langkah untuk bisa memantau pergerakan judi online, untuk juga mencegah orang tidak berjudi online,” kata Sigid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judi online selain dari aspek pidana tetap diperlukan, seperti membentuk satgas, meskipun judi online telah diklasifikasi sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi, perlu ada kebijakan-kebijakan lain. Saya kira membentuk satgas itu menjadi salah satu instrumen untuk bisa menanggulangi judi online,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk menutup situs-situs judi menjadi salah satu kebijakan yang tetap perlu dilakukan untuk menanggulangi judi online.