Waspada! Judi Online Sedot Dana Nasabah, Ancam Kesejahteraan Keluarga

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online (judol) memiliki dampak ekonomi yang signifikan, termasuk berkurangnya simpanan nasabah dari kalangan menengah ke bawah, serta mengganggu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sektor keuangan.
"Pengeluaran untuk judi online mengurangi daya beli rumah tangga, terutama pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta.
Dicky menjelaskan bahwa peredaran uang yang terkait dengan judi online berisiko tinggi terkait pencucian uang serta pendanaan untuk aktivitas ilegal lainnya yang dapat menambah ketidakstabilan sektor keuangan.

BACA JUGA:Upaya Pencegahan Judi Online, Kemkomdigi dan PPATK Gandeng Operator Seluler

BACA JUGA:PPATK Ungkap Peran Anak Muda dalam Transaksi Judi Online di Bawah Rp100 Ribu

Selain itu, uang yang beredar akibat transaksi judi online juga berpotensi keluar negeri, karena sebagian besar dana ini akhirnya ditransfer ke bandar judi online di luar Indonesia.
Seiring dengan itu, Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan upaya untuk memberantas judi online di Tanah Air.

Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Indonesia Anti-Scam Centre), dan kementerian serta lembaga lainnya untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam memberantas judi online.
Sebelumnya, OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, seluruh bank di Indonesia kini sudah memiliki sistem deteksi untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online.
Selain itu, bank-bank juga melakukan pemeriksaan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang disediakan oleh OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA:PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Daring

BACA JUGA:Kemkomdigi Tindak Tegas, Blokir 41.026 Konten Terafiliasi Judi Online

Jika ada kecocokan data, bank akan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir rekening tersebut.
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah langkah untuk melakukan identifikasi, verifikasi, serta pemantauan secara lebih mendalam terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan