Menurut Muhadjir, tak jarang pihak keluarga atau individu terdekat jatuh miskin akibat ulah pelaku judi online. ”Kalau memang dipastikan dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya dia akan dapat bansos. Jadi, jangan terus bayangkan pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi-bagi bansos. Bukan begitu,” jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa orang miskin menjadi tanggung jawab negara. Terkait pelaku, Muhadjir memastikan tetap akan dijatuhi sanksi. Sebagaimana bandar dan pemilik situs judi online. (gwb)
Kategori :