PADANG, JAMBIEKSPRES.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI meningkatkan pengawasan terhadap rekening perbankan yang diduga terlibat dalam praktik judi online atau daring.
Agusman, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan komitmen OJK dalam memperketat pengawasan dengan memeriksa laporan-laporan terkait dugaan tersebut.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Tutup Pembelian To Up Game
BACA JUGA:Dandim Bute Siapkan Sanksi Tegas Terhadap Prajurit Terlibat Judi Online
"Pengawasan terus kita tingkatkan sesuai ekspektasi masyarakat," kata Agusman di Padang, Sumatera Barat, Jumat.
OJK juga mendesak institusi keuangan untuk aktif dalam membantu memerangi praktik judi daring yang semakin marak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun sistem untuk melacak transaksi mencurigakan.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menambahkan bahwa judi daring telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
Data OJK menunjukkan sekitar 5.000 rekening telah diblokir karena terlibat dalam aktivitas judi online.
BACA JUGA:Presiden Pastikan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama
OJK menekankan bahwa semua langkah ini dilakukan dalam koordinasi dengan pemerintah pusat dan berharap industri jasa keuangan terus mendukung upaya pemberantasan judi daring. (*)