BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO-Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu 29 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari terus melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membicarakan masalah persiapan dan persamaan persepsi tentang PSU.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim saat dikonfirmasi mengatakan, setidaknya ada dua agenda yang tengah disiapkan yakni pembentukan badan Adhoc dan berkoordinasi bersama stakeholder untuk menyamakan persepsi.
BACA JUGA:Terkait PSU Dua TPS di Batanghari, Mahdan Desak Verifikasi DPT Lebih Teliti
BACA JUGA:PSU di Batanghari Bakal Sengit Karena Hanya Berselisih 60 Suara, PDIP Ancam Posisi PKS
“KPPS sudah kita lantik tanggal 18 Juni yang lalu, dan sudah kita berikan bimbingan teknis pada tanggal 20 Juni kemarin, sedangkan untuk PPS dan PPK itu langsung kita ambil alih,” ujar Halim, Jumat (21/06).
Ahmad Halim juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan Stakeholder guna menyamakan persepsi dan bersama - sama memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari dan juga jajaran stakeholder untuk bersama - sama memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan pengamanan agar PSU nanti berjalan dengan kondusif,” tuturnya.
BACA JUGA:KPU Jadwalkan PSU Dua TPS di Batanghari pada 29 Juni
BACA JUGA:MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi, Lakukan PSU DPD Dapil Sumbar
Menurut Halim, pemilih pada PSU adalah pemilih pada pemilu 14 Februari lalu. Artinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang PSU tersebut tetap mengacu pada DPT Pemilu 14 Februari, yang berjumlah 527 orang, dengan rincian di TPS 02 itu sebanyak 261 orang, dan TPS 04 sebanyak 266 orang. Terdiri dari 269 laki - laki dan 258 perempuan.
“Kita akan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, saat ini kita sedang menyiapkan skema sosialisasi, karena ini akan berkaitan juga dengan perencanaan kegiatan dan anggaran yang akan kita laksanakan,” ujarnya.
Halim mengimbau kepada masyarakat, PSU untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 ini adalah kewajiban yang harus di laksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:PSU Batanghari, KPU Tunggu Petunjuk Pusat
BACA JUGA:PDIP Berpotensi Geser Kursi PKS, Pasca MK Putuskan PSU di 2 TPS Kabupaten Batanghari
“Ini kewajiban kita, kami menghimbau kepada masyarakat, agar kembali melaksanakan haknya dalam pemungutan suara ulang untuk pemilu DPRD Provinsi yang akan datang, kami juga akan melibatkan pihak terkait dalam membantu proses PSU ini, sehingga PSU berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan dengan partisipasi yang sama dengan pemilu 14 Februari lalu,” tuturnya.