JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co - Para tersangka spesialis pencurian AC yang diamankan Satreskrim Polresta Jambi pada bulan Mei lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada 6 Juni lalu. Diketahui para tersangka tersebut yakni berinisial MS (20), HS (23), DA (27), AL (29), DJ (21).
Selain lima pelaku ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berperan sebagai penadah berinisial IG (45).
Para pelaku ini merupakan spesialis dan merupakan warga Kecamatan Jambi Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie saat dikonfirmasi Jumat (21/6) kemarin.
BACA JUGA:Waspada Demam Berulang, Banyak Kasus Tercatat di Dinkes Kota Jambi
BACA JUGA:Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Makin Perkuat Posisi Pelapor
Ilham mengatakan, pelimpahan terhadap para tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa. "Sudah tahap II, tersangka dan barang bukti kita limpahkan pada 6 Juni 2024 kemarin," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil meringkus lima orang pelaku spesialis pencurian AC, selain mengamankan pelaku pencurian, polisi juga meringkus satu orang penadah. Para pelaku ini merupakan spesialis dan merupakan warga Kecamatan Jambi Timur.
Para pelaku ini telah beraksi di beberapa TKP di Kota Jambi. Hal ini terbukti dengan adanya empat Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi.
Ada empat laporan polisi yang diterima Polresta Jambi. TKP pertama di ruko kosong kawasan Kecamatan Jambi Timur, TKP kedua di salah satu salon yang berada di kawasan Jambi Timur, TKP ketiga di kantor notaris di kawasan Jambi Timur dan TKP keempat yakni di kawasan Jambi Selatan.
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kusnadi Staf Hasti Terkait Kasus Harun Masiko
Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menargetkan bangun ruko yang kosong atau yang sedang sepi dan melakukan pemantauan disekitar TKP.
Para pelaku ini menargetkan sasaran ruko atau bangunan yang sudah di pantau oleh pelaku , terlihat sudah sepi pelaku baru melancarkan aksinya.
Setelah adanya Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi, Tim Unit Jantanras dan Unit Ranmor SatReskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Selain mengamankan para pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.