Adapun total kerugian yang dialami oleh para Korban mencapai belasan juta rupiah.
BACA JUGA:Isu Rokok Perlu Diatasi Guna Cegah Kasus TB Semakin Tinggi
BACA JUGA:Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur
Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. (*)
Kategori :