Para Tersangka Spesialis Pencurian AC Dilimpahkan

Jumat 21 Jun 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Adapun total kerugian yang dialami oleh para Korban mencapai belasan juta rupiah.

BACA JUGA:Isu Rokok Perlu Diatasi Guna Cegah Kasus TB Semakin Tinggi

BACA JUGA:Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur

Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  selama 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. (*)

Kategori :