JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ratusan situs judi online (judol) telah berhasil diblokir oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Jambi untuk memberantas judi online.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Senin (24/6) kemarin.
Disampaikan Reza, pihaknya telah bekerja sebelumnya memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri.
BACA JUGA:Kasus Penggal Kepala di Bungo Pelaku Kecanduan Judi Online
BACA JUGA:Bahaya Judi Online, Kemenag Serukan Edukasi Mendalam bagi Calon Pengantin
Terhitung sejak dua bulan dari tanggal 27 April - 23 Juni 2024, sebanyak 170 situs judi online telah dilakukan pemblokiran. “Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir sebanyak 170 situs,” ujar Reza.
Reza menyatakan, perkara judi online memang saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat sendiri. “Perkara judi online ini memang menjadi atensi,” ungkap Reza.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Tutup Pembelian To Up Game
BACA JUGA:Makin Sulit Dilacak, Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa
Reza juga menegaskan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan patroli cyber guna mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan.
“Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditcyber Bareskrim Polri,” sebutnya.
Selain itu, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut, sampai saat ini Reza belum menemukan aktivitas tersebut.
BACA JUGA:Dandim Bute Siapkan Sanksi Tegas Terhadap Prajurit Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama
“Belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi),” tutupnya. (*)