Kasus kedua yakni terkait perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS (44) warga Kabupaten Bungo bersama tiga orang lainnya berinisial ID (28), Z (54) dan RY (32).
Modus operandi para tersangka yakni dengan menguasai tanah orang lain dan memasukkan sertifikatnya. Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan yakni senilai Rp 211 juta.
Ketiga, modus operandi yang sama dengan kasus kedua, NS (55) menguasai tanah orang lain dan memasukkan sertifikatnya dengan objek berada di Paal 10 Kota Jambi. Dalam kasus ini, kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan sebesar Rp 37 miliar.
"Kesimpulannya, dari tiga kasus ini, mafiatana melakukan kejahatan dengan memasukkan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya," pungkas Agus Harimurti. (*)