86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi

Rabu 26 Jun 2024 - 06:09 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Adriansyah

Kasus kedua yakni terkait perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS (44) warga Kabupaten Bungo bersama tiga orang lainnya berinisial ID (28), Z (54) dan RY (32).

Modus operandi para tersangka yakni dengan menguasai tanah orang lain dan memasukkan sertifikatnya. Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan yakni senilai Rp 211 juta.

Ketiga, modus operandi yang sama dengan kasus kedua, NS (55) menguasai tanah orang lain dan memasukkan sertifikatnya dengan objek berada di Paal 10 Kota Jambi. Dalam kasus ini, kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan sebesar Rp 37 miliar.

"Kesimpulannya, dari tiga kasus ini, mafiatana melakukan kejahatan dengan memasukkan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya," pungkas Agus Harimurti. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai