Motor Dinas BKBK Pemprov Jambi
JAMBI - Bantuan sepeda motor untuk Kepala Desa se-Provinsi Jambi hampir rampung diberikan. Hal itu merupakan bagian dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang diberikan Pemprov Jambi.
Adapun total bantuan sebesar Rp 100 juta dan Rp 35 juta maksimal diperuntukkan untuk motor dinas bagi Kepala Desa yang belum memilikinya. Atas kebijakan baru ini pihak Pemprov mengakui tak ada permainan ataupun monopoli penjualan di daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi. "Kewenangannya pada kepala desa dan Kepala daerah setempat juga tak bisa mengampuni pembelian pada salah satu merk," ujar Raden (15/11).
Raden menyebut untuk pembelian kendaraan roda dua ini pihak Pemprov dan Pemkab tidak ikut campur. Dirinya juga mewanti-wanti kepala dinas PMD kabupaten jangan mengoordinir dalam pengadaan dan pembeliannya.
"Kita menerapkan sistem pembelian secara e-catalog dan pembayaran via rekening Insya Allah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," akunya.
Kata Raden, untuk spesifikasi itu kewenangan pihak desa dan silahkan para kepala desa memilih sesuai dengan kondisi alam dan jalan di desanya masing-masing.
“Alokasi dananya berkisar Rp 35 juta per desa. Dan pembelian motor juga tidak diwajibkan sesuai kebutuhan. Bagi desa membutuhkan silahkan jadi tidak ada kata wajib dan tidak wajib," ungkapnya.
Ditegaskan Raden, pihaknya hanya membuka ruang untuk pembelian kendaraan dinas bagi Kades yang belum memiliki 'penyambung kaki' yang memadai itu.
“Kami hanya membuka ruang untuk pengadaan roda dua bagi kepala desa. Allhamdullilah sudah bergulir dan ada beberapa kabupaten yang diserahkan oleh Gubernur Jambi secara simbolis,” ucapnya.
Ditambahkan Raden, adapun pedoman pembelian kendaraan ini menindaklanjuti usulan dari para Kades saat Rakor Apdesi tahun 2022 lalu. Diwujudukan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 Tahun 2022 menjadi Pergub nomor 12 tahun 2023.
“Dari Pergub nomor 12 itu di SK-kan oleh Gubernur sehingga pasal 6 ayat 2 berbunyi dana BKBK boleh untuk pengadaan roda dua dengan spesifikasi motor Trail dan Yamaha NMAX,” ujarnya.
Adapun untuk total motor yang sudah jadi dibeli atau telah diambil oleh 1.414 desa yang ada di Jambi, Raden belum menerima laporannya. "Belum kita terima karena nantinya akan langsung dilaporkan kades pada laporan pertanggungjawabannya, total Rp 100 juta BKBK itu digunakan apa saja," terangnya.
Adapun bantuan motor dinas ini tampak diserahkan langsung oleh Gubernur Al Haris yang telah memberikan kendaraan dinas Yamaha NMAX di Kabupaten Batanghari. Sebelumnya juga telah disalurkan ke Kabupaten Sarolangun, Bungo, Tebo, Kerinci, Muaro Jambi dan lainnya. (aba)