Fenomena Unik Pilkada Muaro Jambi: Semua Cabup Nyoblos di Kota Jambi
Logo Pilkada 2024--
MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Pemungutan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11).
Namun, situasi unik terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Keempat pasangan calon bupati (Cabup) yang bertarung di Pilkada kali ini ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.
Keempat pasangan calon yang bersaing, yakni Paslon nomor urut 1 Asnawi-Sentot, Paslon nomor 2 Zuwanda-Sawaludin, Paslon nomor 3 Masnah-Zulkifli, dan Paslon nomor 4 Bambang Bayu Suseno (BBS)-Jun, diketahui semuanya berdomisili di Kota Jambi. Akibatnya, para Cabup akan menggunakan hak pilih mereka di Kota Jambi, bukan di Muaro Jambi.
Rincian Lokasi Pemungutan Suara Paslon:
Paslon 01 (Asnawi-Sentot): Cabup Asnawi akan mencoblos di TPS Kota Jambi, sementara wakilnya, Sentot, di TPS 1, Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong.
Paslon 02 (Zuwanda-Sawaludin): Cabup Zuwanda juga akan memilih di Kota Jambi, sedangkan Sawaludin di TPS 2, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh.
Paslon 03 (Masnah-Zulkifli): Cabup Masnah, yang berdomisili di Kota Jambi, akan mencoblos di sana. Wakilnya, Zulkifli, tercatat di TPS 01, Desa Pematang Jering, Kecamatan Jaluko.
Paslon 04 (BBS-Jun): Bambang Bayu Suseno akan memilih di Kota Jambi, sedangkan wakilnya, Junaidi H. Mahir, di TPS 03, Desa Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo.
Kondisi ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menilai hal ini mencerminkan kurangnya keterikatan para calon dengan Kabupaten Muaro Jambi, sementara yang lain menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar, mengingat aturan domisili yang longgar dalam sistem Pilkada.
Apakah Ini Mempengaruhi Persepsi Pemilih?
Fenomena ini berpotensi memunculkan diskusi terkait aturan pencalonan kepala daerah, khususnya soal domisili dan keterlibatan calon dengan wilayah yang mereka pimpin. Sebagai catatan, wakil dari masing-masing pasangan calon masih terdaftar sebagai pemilih di wilayah Muaro Jambi.
Bagaimana menurut Anda? Apakah ini hanya fenomena unik, atau ada hal yang perlu ditinjau ulang dalam mekanisme Pilkada?. (*)