26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas ke Tingkat Lanjut, 4 Kabupaten dari Jambi

Jumat 28 Jun 2024 - 08:54 WIB
Editor : Jurnal

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi III DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui agar 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang kabupaten/kota untuk dibahas ke tingkat selanjutnya yang kemudian bakal disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa 26 RUU tersebut merupakan klaster kedua setelah sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/6) telah menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota sebagai klaster pertama, menjadi undang-undang.

"Dengan tadi kita sudah menyetujui dan mengambil keputusan tingkat satu, maka agenda selanjutnya adalah penandatanganan," kata Doli saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Jurnalis Jambi Kecam RUU Penyiaran Minta Pasal ‘Nakal’ Dihapus

BACA JUGA:Transaksi Elektronik Jadi Topik Penting di RUU ITE

Adapun 26 RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat II setelah masing-masing fraksi, DPD RI, hingga perwakilan dari pemerintah, menyampaikan pandangan akhirnya.

Sebanyak 26 RUU tentang Kabupaten/Kota pada klaster kedua itu, meliputi kabupaten dan kota yang berada di daerah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.

Diantaranya, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kota Jambi, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam.

Kemudian Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittingi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok.

BACA JUGA:Duet Alfin-Antos Mencuat pada Pilwako Sungai Penuh 2024

BACA JUGA: Pasangan Haris-Sani Incar Koalisi Besar di Pilgub Jambi

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal mengatakan bahwa pembentukan regulasi tersebut mendesak karena sebagian besar dasar hukum pendirian kota dan kabupaten itu saat ini masih didasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang sudah tidak relevan.

"Dengan demikian pembentukan kabupaten kota sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi pembentukan daerah akan lebih konsisten dan konstitusional," kata dia.

BACA JUGA:Mantan GM Pelindo II Divonis Bebas Atas Kasus Proyek Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

BACA JUGA:Punya 3 Laboratorium, Pencahayaan Kapal Serupa Studio film

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 19:05 WIB

Angkutan Umum Jambi Banyak Tak Berizin

Selasa 05 Nov 2024 - 19:01 WIB

Buang Limbah ke Sungai Batanghari

Selasa 05 Nov 2024 - 18:59 WIB

Akan Uji Sampling Anggur Muscat