KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat, menunjukkan komitmen dalam pengelolaan aset daerah dengan menerima 402 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Tanjabbar, Encep Jarkasih, mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut termasuk hak pakai tanah fasum jalan dan satu sertifikat SDN 145 Sri Menanti.
"Satu di antaranya merupakan sertifikat digital yang diserahkan langsung oleh kepala BPN dan disaksikan oleh KPK," kata Encep kepada Jambiekspres.co kemarin.
BACA JUGA:Tanjabbar Koordinasi dengan Kemenparekraf Terkait Pengembangan Ekowisata Mangrove Pangkal Babu
BACA JUGA:BPBD Tanjabbar Minta Warga Antisipasi Potensi Karhutla saat Musim Kemarau
Pemkab Tanjabbar sebelumnya telah menerima 194 sertifikat aset milik daerah dari BPN, sehingga total sertifikat yang diterima pada tahun 2024 mencapai 596.
"Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga legalitas dan pengelolaan aset daerah yang baik," tambahnya.
BACA JUGA:Optimalisasi Aset Daerah, BKPSDM Tanjabbar Gencar Gelar Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Tanjabbar Minta OPD Tingkatkan Capaian PAD
Kehadiran KPK di Tanjabbar dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bupati Anwar Sadat berharap sinergi dengan BPN dapat terus ditingkatkan dalam menyelesaikan masalah aset daerah, serta mencapai target monitoring dan evaluasi pemerintahan yang lebih baik.
BACA JUGA:Disdikbud Tanjabbar Monitoring Ketat Pelaksanaan Uji Kesetaraan di PKBM
BACA JUGA:Pelaku Curanmor yang Beraksi 17 Kali di Tanjabbar Dibekuk Polisi
Kasatgas II Korsup KPK Wilayah Jambi, Bengkulu, dan Kepri, Uding Juhardin, menyatakan bahwa pendampingan dari KPK bertujuan untuk mendukung Pemkab Tanjabbar dalam tata kelola keuangan dan aset daerah, termasuk pendataan dan pemeliharaan hak milik tanah dan bangunan. (*)