Disdikbud Tanjabbar Monitoring Ketat Pelaksanaan Uji Kesetaraan di PKBM
Petugas monitoring yang turun langsung kelapangan foto bersama.--
KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah mengambil langkah-langkah kritis dengan memonitor setiap aktivitas di Lembaga Pendidikan Nonformal, khususnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar, H Dahlan, melalui Kasi Pengelolaan Pendidikan Nonformal Dikbud Tanjabbar, Muhammad Rifa'i SHI, MH, tugas utama dari Disdikbud Tanjabbar adalah memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Uji Kesetaraan sesuai dengan Pedoman Operasional Standar (POS) yang telah ditetapkan.
"Kami melakukan monitoring dengan mengirim beberapa petugas ke lapangan. Selain dari Disdikbud Tanjabbar, BPMP juga turut serta dalam monitoring, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bertindak sebagai koordinator Uji Kesetaraan tingkat Provinsi," jelas Rifa'i.
BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Serahkan SK 1467 PPPK Formasi 2023
BACA JUGA:Jumlah Jamaah Haji Tanjabbar Bertambah Menjadi 397 Orang
Rifa'i menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk menjamin mutu lulusan Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.
Ia menekankan bahwa hasil belajar dari Pendidikan Nonformal harus diakui sebanding dengan Pendidikan Formal.
"Pendidikan Nonformal mencakup Pendidikan Kesetaraan, yang meliputi program Paket A (setara dengan SD dan MI), Paket B (setara dengan SMP dan MTs), dan Paket C (setara dengan SMA dan MA)," tambahnya.
Lebih lanjut, Rifa'i menjelaskan bahwa Uji Kesetaraan (UK) dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil belajar dari Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan Pendidikan Formal.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor yang Beraksi 17 Kali di Tanjabbar Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Memimpin Rapat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat
"UK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan," ungkap Rifa'i.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Disdikbud Tanjabbar, terdapat total 10 PKBM di wilayah tersebut, termasuk di dalamnya Pendidikan Kesetaraan dari Ponpes Salafiyah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 PKBM dan 2 PKPPS di bawah kewenangan Disdikbud Tanjabbar, dengan total peserta didik mencapai 362 orang.
Sementara itu, terdapat 2 lembaga Pendidikan Kesetaraan di bawah Kantor Kementerian Agama Tanjabbar dengan jumlah peserta didik mencapai 166 orang.
BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan
BACA JUGA:Seorang Nelayan di Tanjabbar Ditangkap karena Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Rifa'i juga menyebutkan nama-nama lembaga yang melaksanakan Uji Kesetaraan di bawah kewenangan Disdikbud Tanjabbar, antara lain UPT SPNF Kecamatan Tungkal Ulu, PKBM Salempang Merah Kecamatan Tungkal Ilir, PKBM Al Fath Kecamatan Tungkal Ilir, PKBM Al Faatihah Kecamatan Tungkal ilir, PKBM Pengabuan Kecamatan Pengabuan, PKBM Pelangi Nusantara Kecamatan Penagbuan, PKBM Bina Mandiri Kecamatan Batang Asam, dan PKBM Harapan Ibu Kecamatan Tungkal Ulu.
Sementara itu, lembaga yang melaksanakan Uji Kesetaraan di bawah kewenangan Kantor Kementerian Agama adalah PPS Sti dadul Mu Allimien dan PPS Sa adatul Abadiyah Kecamatan Tungkal Ilir.
Rifa'i menambahkan bahwa tidak semua lembaga Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan melaksanakan Uji Kesetaraan.
BACA JUGA:Gaji Perangkat Desa di Tanjabbar Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya