Ia menegaskan, tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Menurutnya, laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu.
Sehingga, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban," tegas Maria.
BACA JUGA:Pencabutan Batas Minimal Usia Cakada, KPU Belum Menerima File Putusan MA
Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)