JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemecatan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/7).
BACA JUGA:Komisioner KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
BACA JUGA:KPU RI Klaim Partisipasi Pemilu 2024 Naik 81 Persen
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.
Hasyim Diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
BACA JUGA:Pengadu Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU
BACA JUGA:Rekruitmen Dimulai, KPU Jambi Terima 9.913 Patarlih yang Akan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan.
Serta selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ucap Maria di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
BACA JUGA:Dukungan PAN dan PPP Cukup untuk Daftar ke KPU, Ini Tanggapan Al Haris