JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara tersangka kasus ruda paksa anak tiga anak kandungnya sendiri yakni M Lumban Gaol (51) dilimpahkan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi atau tahap I.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
"Berkas perkara atau tahap I terhadap tersangka sudah dikirimkan ke JPU beberapa waktu lalu," ujarnya, Jumat (2/7) kemarin.
Andri berharap, berkas perkara atau tahap I yang telah dikirim oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi ke JPU tidak ada pengembalian berkas atau P19.
"Kita saat ini masih menunggu dari Jaksa. Mudah-mudahan berkas dianggap lengkap, sehingga tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan," sebutnya.
Tersangka sendiri sudah lama melancarkan aksi kejinya kepada ketiga anak perempuannya sejak tahun 2022 lalu.
Tersangka melancarkan aksi kejinya ini kepada anak pertamanya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Bukan hanya anak pertama, anak kedua dan ketiga juga menjadi sasaran tersangka.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu sedang kumpul keluarga. Namun, terjadilah keributan atau cekcok antara anak kedua berinisial M dan ayahnya atau tersangka.
Mendengar keributan itu, disampaikan dia, ibunya kemudian bertanya kepada anaknya 'apa yang pernah dilakukan oleh bapak'. Lantas, anaknya ini pun bercerita kepada ibunya.
"Setelah anaknya ini bercerita dan dibukalah semua, ibunya langsung menghubungi keluarganya yang lain dan tersangka berhasil diamankan lalu diserahkan kepada polisi," jelasnya.
Lebih lanjut, selama ini anak-anak itu atau para korban hanya memendam karena mendapatkan ancaman oleh ayahnya 'jangan kau bilang sama mama mu, nanti mama mu akan saya bunuh'.
"Dari dasar itulah, anak-anak atau korban merasa ketakutan. Sehingga tidak menceritakan hal tersebut," terangnya. (*)