Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan Tongklang Ko Apex Ditahan di Polda Jambi

Sabtu 06 Jul 2024 - 07:57 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Usai dilakukan pemeriksaan, dua tersangka baru di kasus Affandi Susilo alias Ko Apex telah berada di dalam tahanan Rutan Mapolda Jambi.

Dua tersangka tersebut berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.

Ko Apex sendiri terlibat kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). 

BACA JUGA:Hari Ini, Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kapal Tongkang Ko Apek Diperiksa Polda Jambi

BACA JUGA:Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka

Kepala Cabang PT SBS ini telah ditahan di Polda Jambi dan berkas perkara atau tahap I juga telah dilimpahkan ke Jaksa.

Kini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi tengah melengkapi berkas- berkas perkara terhadap dua orang tersangka baru ini. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru yakni berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku. 

BACA JUGA:Akhir Pelarian Ko Apek, Ditangkap di Jakarta Usai Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidik Polda Jambi

BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

Dokumen itu, disampaikan Andri, adalah crush akte. Namun, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang telah membeli tugboat dari KA telah memberikan crush akte kepada penyidik.

"Sehingga kita temukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku," ujarnya, Jumat (5/7) kemarin.

Atas hal tersebut, pihaknya masih mendalami mana yang asli dan yang tidak asli. "Jadi nanti butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kita amankan," kata Andri. 

Dalam pemeriksaan, dijelaskan Andri, pihaknya belum menemukan keterangan ataupun pernyataan dari tersangka. 

Menurutnya, tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan oleh dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai