Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh, Tiga Terdakwa Dituntut 6 Tahun oleh Jaksa

Minggu 07 Jul 2024 - 15:14 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Muhammad Akta

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO – Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Yusrizal (kontraktor), Adiarta (konsultan), dan Welly Andreas (tim teknis).

Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Puluhan Auditor BPK Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh

BACA JUGA:Fadlin Hafizi alias Jawir Pimpin KONI Tebo untuk Masa Bakti 2024-2028
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/7/2024), JPU juga menuntut Yusrizal untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 747.830.676. Jika Yusrizal tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, ia akan dipidana penjara selama 3 tahun.
"Ya benar tuntutan 6 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.
BACA JUGA:Komitmen Bersama Majukan Olahraga, Bupati Tanjabbar dan KONI Tunjukkan Keseriusan

BACA JUGA:Jadi Tersangka SPJ Fiktif Hibah KONI Sungai Penuh, General Manager GH Hotel Ditahan
Perbuatan ketiga terdakwa disebut oleh JPU sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di luar pengadilan, masyarakat Kota Sungai Penuh menantikan keadilan.

Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa bisa menjadi contoh dan peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan korupsi.

Keputusan akhir dari pengadilan ini akan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Proyek pembangunan Stadion Mini yang seharusnya menjadi kebanggaan warga Sungai Penuh kini menjadi kisah kelam akibat ulah segelintir orang yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Sidang ini tidak hanya menuntut keadilan bagi para terdakwa tetapi juga mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.

BACA JUGA:Ketua Koni Sungai Penuh Ditahan Bersama Sekretaris dan Bendahara

BACA JUGA:Kejari Usut Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Periksa Pengurus Cabor dan Ahli

Masyarakat berharap dengan tegaknya hukum, praktik korupsi dapat diminimalisir dan pembangunan yang sejati untuk kesejahteraan rakyat dapat terwujud. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai