Ganti Rugi Lahan SDN 212, Pemilik Minta Rp 100 Juta per Tumbuk dan Tidak Buka Pagar Sebelum Dibayar

Selasa 09 Jul 2024 - 07:37 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi masih terus bergulir. Hingga kini belum ada titik temu antara pemkot Jambi dengan keluarga Hermanto selaku pemilik tanah yang ditempati SD Negeri 212 Kota Jambi.

Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan saat dikonfirmasi Senin (8/7/2024) mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah kota Jambi untuk menyelesaikan sengketa SDN 212 Kota Jambi. 

"Pada pertemuan itu intinya laksanakan putusan Pengadilan," kata Ihsan 

Saat ditanya soal isu akan dibayarkan sesuai sertifikat, Ia menyebut hal itu tidak memungkinkan. 

BACA JUGA:Pemprov Jambi Angkat Khazanah Budaya Daerah Lewat Festival Batanghari

BACA JUGA:Pemkot Jambi Pastikan Pengerjaan IPAL Selesai Juli

"Sesuai yang Saya bilang kemarin, kalau mau dibayar sesuai sertifikat, sisanya tetap kembali kepada kami (Keluarga Hermanto,red)," jelasnya.

Ihsan mengatakan bahwa pemerintah kota Jambi pada saat pertemuan itu menyebutkan, saat ini sedang membahas terkait dengan teknis pembayaran ganti rugi. 

"Cara yang paling praktis ya bayar saja sesuai dengan putusan Pengadilan itu. Kalau tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan, ada bahasa yang menyebutkan bahwa mau dibayarkan sesuai dengan sertifikat, silakan saja negosiasi dengan kami untuk jual belinya. Kami tanya harganya gimana?, Harga tentu sesuai kesepakatan jual beli," kata Ihsan.

Dia juga menyebutkan jika ada dua versi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut versi pertama laksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan, versi kedua adalah negosiasi jual beli. 

"Silahkan pemkot Jambi mau pilih mana, musyawarah jual beli macam mana, kita yang berunding. Kami minta Rp 100 juta setumbuk. Luas tanahnya yang milik keluarga Hermanto ada 15 tumbuk, diluar itu mungkin 1 tumbuk. Namanya berunding, jadi jangan pemkot yang tentukan harga. Ada KJPP dan lain-lain itu tidak masuk di kami, harga Rp 50 juta setumbuk, harga itu tidak masuk di kami. Simpelnya laksanakan saja putusan. Pemkot dapat tanah banyak, kalau mau negosiasi tanahnya dikit, enak bayar putusan tanah dapat banyak," tambahnya.

Sementara, saat ditanya apakah sekolah tersebut bisa dibuka untuk tahun ajaran baru, Dia menyebutkan belum bisa dibuka. 

"Buka belum bisa, setelah pemkot bayar, atau titipkan saja uang ganti ruginya ke Pengadilan. Teruskan surat penitipan itu kepada kami, itu sudah bisa kami buka," jelasnya.

Terpisah, Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi, Fahmi mengatakan, pemkot Jambi tengah menjadwalkan pertemuan dengan Pengadilan Negeri (PN). 

"Diukur ulang sudah, makanya tahu, tidak sepenuhnya sertifikat yang digugat itu ditempati SD, sebagian ada belum bersertifikat," katanya. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai