Bebas, Pegi Pulang ke Cirebon

Selasa 09 Jul 2024 - 20:34 WIB
Editor : Adriansyah

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (ant)

Kategori :