Berkas Perkara Tersangka Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Ko Apex Belum Lengkap

Selasa 09 Jul 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen Affandi Susilo alias Ko Apex yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan belum lengkap atau P18.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Doly Wijaya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7).

Doly mengatakan, pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Ditreskrimum Polda Jambi atas nama Affandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Hari Ini, Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kapal Tongkang Ko Apek Diperiksa Polda Jambi

BACA JUGA:Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka

Namun, Setelah Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penelitian berkas perkara, berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap atau P18.

“Saat ini berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap (P18) dan akan segera dikembalikan ke penyidik Kepolisian disertai petunjuk P19,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Affandi Susilo atau Ko Apex telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Diketahui, Affandi Susilo alias Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. 

BACA JUGA:Akhir Pelarian Ko Apek, Ditangkap di Jakarta Usai Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidik Polda Jambi

BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar bulan Mei 2024 lalu. 

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex. Saat ini Ko Apex telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jambi.

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk