Ini berarti masih ada 20 SMP Negeri yang daya tampungnya belum terpenuhi. Dari kuota total 7.328 siswa, ada 6.239 pendaftar. Ketua PPDB Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa, (9/7/2024).
Hasil seleksi menunjukkan bahwa 5.700 siswa dinyatakan diterima, meninggalkan 1.628 kursi kosong yang belum terisi.
Menanggapi situasi itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin mengatakan jika Pemda tak perlu takut untuk mengeluarkan regulasi gelombang II.
"Kalau kursinya ada, siswa yang berniat masuk sekolah masih ada, aturan untuk membuka gelombang II tidak ada masalah. Sebab, jika kursinya kosong, maka tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Beda cerita kalau kursinya sudah nggak ada, itu bisa jadi pelanggaran. Tapi kalau kursinya ada, siswa yang mau bersekolah juga masih ada, tidak ada salahnya. Justru itu akan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, via telpon, Kamis (11/7/2024).
Ujang mengatakan, kalau berkaitan dengan aturan, rujukannya sudah ada.
"Prinsipnya aturan itu memberikan perlakukan yang adil dan bermanfaat untuk masyarakat, dalam kondisi dan situasi seperti ini, bisa dibuat kebijakan baru untuk memanfaatkan kursi yang kosong ini. Yang jelas kursi itu jangan sampai nganggur, itu dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat buat apa," jelasnya.
Dia menambahkan, di sekolah juga ada guru, biaya listrik dan gedung yang dibiayai dari uang negara. Akan tetapi, jika kursi siswanya kosong, tentu itu sangat disayangkan. Maka harus dimanfaatkan dengan baik.
Dia berharap, kebijakan PPDB 2024 di Kota Jambi dibuat se transparan mungkin.
"Jangan sampai ada jual beli kursi, dan ketidakadilan," pungkasnya. (*)