"Saya telah memiliki sertifikat sah untuk lahan ini. Saya mengingatkan kepada semua pihak bahwa pendirian bangunan di atas lahan ini tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hasanuddin.
Lahan yang dipermasalahkan ini, menurut Hasanuddin, memiliki tiga sertifikat yang menegaskan kepemilikannya.
Dia juga menekankan bahwa perbedaan lokasi lahan dengan klaim dari pihak lain, yang disebut berada di Lorong Batanghari, sedangkan lahan yang ia klaim berada di Lorong Sentra.
BACA JUGA:149 Kades di Muaro Jambi Dikukuhkan Pj Bupati Untuk Perpanjangan Masa Jabatan
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama
Sementara itu, pihak berwenang di Kabupaten Muaro Jambi mengawasi proses eksekusi ini untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Eksekusi ini mencerminkan kompleksitas hukum properti dan penyelesaian sengketa tanah di daerah tersebut. (*)