MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pengadilan Negeri Sengeti melaksanakan eksekusi lahan di kawasan Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pengawalan ketat pada hari ini.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk keputusan pengadilan nomor 5/PDT.EKS/2019/PN.SNT, nomor 413 K/PDT/2022, dan nomor 58/PDT/2018.
BACA JUGA:Antisipasi Geng Motor, Polres Muaro Jambi Bentuk Group WhatsApp Bersama Sekolah
BACA JUGA:2024, Kasus DBD di Muaro Jambi Melonjak Tajam
Eksekusi yang dipimpin oleh Kahfi, Panitera PN Sengeti, berlangsung secara aman dan kondusif.
Meskipun demikian, suasana emosional terlihat dari pemilik bangunan yang terdapat di lahan tersebut.
Beberapa di antaranya terlihat kecewa dan menangis saat lahan yang mereka huni diklaim kembali oleh pemilik asli, Hasanuddin.
Menurut Kahfi, eksekusi ini sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya namun ditunda beberapa kali karena adanya perlawanan dari pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Siapkan Dana Rp 45,5 Miliar untuk Mendukung Pilkada
"Mulai hari ini, semua bangunan yang ada di atas lahan ini dikuasai oleh Hasanuddin selaku pemilik lahan," ungkap Kahfi kepada media.
Hasanuddin sendiri menjelaskan bahwa ia membeli lahan tersebut beberapa tahun lalu dari seorang bernama Mahfud, dengan mendapatkan sertifikat kepemilikan yang sah.
Namun, muncul klaim dari pihak lain yang menyatakan bahwa lahan tersebut seharusnya dimiliki oleh seseorang yang bernama Deden.
BACA JUGA:Cagar Budaya Muaro Jambi Dikepung Stockpile Batubara, Polda Jambi Cari Fakta Sebenarnya
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Rencanakan Pendirian Toko TPID untuk Pengendalian Inflasi