Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.
Terkait dengan putusan MA itu, kata dia, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.
Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres). (ant)
Kategori :