JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap beradaptasi pada aturan pemilu yang sering mengalami perubahan agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU RI hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan.
"KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," kata pria yang akrab disapa Afif.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Lantik 147 Siswa menjadi Bintara Polda Jambi
BACA JUGA:Gubernur Siapkan Sanksi Bagi ASN Pemprov yang Terlibat Judi Online
Afif mengungkapkan KPU hanya bisa menerima dan menjalankan setiap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, KPU tidak bisa menolak laksanakan putusan pengadilan. Dia juga tidak menampik apabila ada putusan pengadilan yang merubah ketentuan kepemiluan yang sebabkan tahapan terganggu.
Oleh sebab itu, Afif menyatakan KPU hanya bisa melakukan perubahan dan penyesuaian agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
"Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," jelasnya.
Sebelumnya, Senin (8/7), KPU RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.
"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta.
Idham menyampaikan hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.