JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto.
Pembayaran tersebut sesuai putusan Mahkama Agung (MA) senilai Rp 1,78 M.
Kesepakatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat pagi (12/7/2024), langsung dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Pemkot Jambi dan Keluarga Hermanto Capai Kesepakatan, Siswa SDN 212 Bisa Kembali ke Sekolah
BACA JUGA:Pemilik Lahan SDN 212 Kota Jambi Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke PN
‘‘Kami sepakat melaksanakan putusan MA, melakukan pembayaran Rp 1.78 M, dengan sistem titip di Pengadilan,’‘ kata Fahmi, usai mediasi di PN Jambi Jumat pagi, (15/7/2024).
Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah berdasarkan amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
‘‘Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titip di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto,’‘ imbuhnya.
Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran.
‘‘Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa sekolah di SDN 212,’‘ tutupnya.
BACA JUGA:Dibayar Sebelum Masuk Sekolah, Ganti Rugi Lahan SDN 212 Kota Jambi
BACA JUGA:Akan Turunkan Tim Psikolog Dampingi Pelajar SDN 212 Kota Jambi
Kuasa Hukum keluarga Hermanto, Ihsan Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya sudah sepakat untuk putusan Mahkama Agung (MA) dilaksanakan.
‘‘Teknis pembayaran juga disepakati,’‘ katanya.