Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, H. Abu Bakar menyebutkan, untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan surat pengumuman untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Disdik sesuai dengan kewenangannya mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi
pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, sebagaimana ketentuan, Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan," kata H. Abu Bakar, yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Minggu malam (14/7/2024).
Selain itu sebut dia, juga menurut petunjuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya," imbuhnya.
Lanjutnya, kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dengan ketentuan yang telah diumumkan.
"Pendaftaran dilakukan secara langsung/offline/luring pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2024,
pukul 07.30 s.d 16.00 WIB di SMPN yang dituju, sesuai zonasi/dekat dengan rumah
tinggalnya dan yang tersedia daya tampung," ungkapnya.
Kemudian sebut dia, bagi calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 05 Juli 2024, tidak dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi. (*)