“Asuransi adalah diambil angkanya dari jumlah setoran awal jemaah ditambah dengan jumlah pelunasan jemaah,”ujarnya.
Asuransi ini dibayarkan oleh Kemenag RI kepada masing-masing rekening jemaah haji.
“Kita proses sehingga penerimaan asuransi atau pemberian asuransi kepada jemaah itu bisa cepat dilaksanakan untuk menyelesaikannya. Dengan doa mudah-mudahan tidak ada lagi jemaah kita yang meninggal dunia,” ungkapnya.
H. Wahyudi menyebutkan, pada pelaksanaan ibadah haji 2024 ini untuk mengantisipasi tingginya angka kematian, dari sisi penyiapan jemaah adalah pemberlakuan istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya bagi jemaah dan dari sisi pelaksanaan ibadah tahun ini ada kebijakan yang spektakuler dan dinilai sebagai inovasi terbaik Kementerian Agama RI dengan pelaksanaan skema murur.
Skema murur ini berlaku untuk jemaah haji dengan tingkat Risiko Tinggi (Risti), pengguna kursi roda, kemudian jemaah yang dimensia. Skema murur ini dilakukan dengan sistem jemaah tidak melakukan mabit di Muzdalifah, namun hanya melintas.
“Ternyata skema ini efektif untuk meredam kematian dan menghindari terjadi benturan," katanya.
Hingga sejauh ini total sudah terdapat 14 Jemaah Haji asal Provinsi Jambi yang meninggal dunia. (*)