Siapkan Sanksi ASN Tak Netral

Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih--

Kota Jambi Tercatat Rawan Pemilu

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat koordinasi untuk menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN. Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, di Aula BAPPEDA Telanaipura pada Rabu, 25 September 2024.

Sri Purwaningsih mengingatkan bahwa kota Jambi, bersama kabupaten Sarolangun, memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang tinggi. 

"Oleh karena itu, Saya menekankan perlunya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilu," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Pj Walikota mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas ASN, yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

BACA JUGA:KPU Izinkan Dukungan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Tingkatkan Sirekap untuk Keakuratan Hasil Pilkada 2024

Sri menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak terganggu selama tahapan Pilkada. Ia juga mengingatkan ASN mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti tidak netral. 

"Sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya. 

Sekretaris Daerah, A Ridwan, menambahkan bahwa camat dan lurah perlu berperan aktif dalam memantau pelaksanaan pemilu di wilayah masing-masing. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugas pelayanan publik.

Rapat diakhiri dengan penayangan video tentang netralitas ASN, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai di lingkungan Pemkot Jambi menjelang Pilkada. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan