Viral di Media Sosial: Warga Jual Masjid di Makassar Seharga Rp 2,5 Miliar

Jumat 19 Jul 2024 - 10:51 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Namun, dia memastikan bahwa masjid tersebut tidak akan bisa dijual apabila berdiri di atas tanah wakaf.
"Yang di sana saya belum tahu informasinya seperti apa, tapi kalau itu di atas tanah wakaf, itu tidak boleh," ujar Kamaruddin di Kantor Kemenag.
Kamaruddin menegaskan bahwa Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan menjamin setiap tanah wakaf di Indonesia aman dan tidak akan disalahgunakan, apalagi diperjualbelikan.

BACA JUGA:Viral Pernyataan Imam Jamaah Masjid Aolia Bahwa Penentuan Idul Fitri Langsung Telepon Allah

BACA JUGA:Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya

"Tentu BWI bersama Kemenag memastikan tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia ini harus terjamin, harus aman, tidak boleh hilang," pungkasnya. (*)

Kategori :