JAMBI - Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan atas nama Aldi Sanjaya (20) ke Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat 19 Juli 2024. Diketahui, Aldi Sanjaya (20) merupakan tersangka penikaman terhadap tetangganya sendiri, Joni (35) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Saat itu, korban ditemukan tewas tergeletak dengan luka 21 tusukan di badannya, pada Rabu 29 Mei 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, Pengadilan Negeri Jambi telah menerima limpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kasus pembunuh tersebut. Namun, pihaknya belum menetapkan jadwal persidangan terhadap tersangka. Karena, berkas perkara tersangka masih dipelajari oleh ketua Pengadilan Negeri jambi. “Untuk terdakwa Aldi Sanjaya baru dilimpahkan di hari Jumat 19 Juli 2024, dan ini masih belum ditetapkan majelis hakim. Masih dipelajari oleh Ketua Pengadilan Jambi untuk nanti ditetapkan majelisnya. Jadi hari sidangnya juga belum ditetapkan,” katanya, Minggu (21/7/2024) kemarin.
Sebelumnya, Kapolsek Pasar Kompol Cahyono menerangkan, kronologi peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban jiwa itu bermula saat korban dan pelaku bekerja di suatu toko ban yang sama. “Karena ada ketidakcocokan antara pelaku dan korban, perselisihan. Terjadi sekitar 3 bulan lalu,” ujarnya.
Cahyono menambahkan, karena cekcok dan perselisihan tersebut, pelaku berhenti dari pekerjaannya. Akibat itu, pelaku memendam rasa dendam terhadap korban, sehingga nekat membunuh Joni (43) dengan menusukan pisau kebagian dada sebanyak 21 tusukan.
Cahyono menjelaskan, dari keterangan saksi dan olah TKP polisi. Pelaku memang sudah mengincar Joni untuk membalaskan dendamnya sejak perselisihan saat bekerja di tempat yang sama tersebut. Setelah mendapat tikaman dari Aldi, kata Cahyono, korban sempat melarikan diri sambil berdarah-darah. Namun, Aldi tetap mengejarnya.
Usai menikam korban, Aldi langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri. Korban pertama kali mendapatkan tikaman dari Aldi dibagian dada sebelah kanan, saat itu di rumah korban. Saat di luar rumah, Aldi menikam lagi sebanyak 21 tusukan. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena telah ditusuk duluan oleh pelaku. (*)