BACA JUGA:BEJAT! Guru Madrasah Aliyah di Tanjabbar Diduga Cabuli Siswinya
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Pencabulan Ayah Kandung dan Pacar Korban Telah Tahap I
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku melakukan aksi itu lantaran suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan.
“Pelaku mengaku baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak satu kali. Namun demikian, kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun pelaku,” sebutnya.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Tebo Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan
BACA JUGA:Modus Olesi Krim Anti-Nyamuk, Paman Tega Cabuli 5 Ponakan Istri
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin, dengan penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit IV PPA Polres Merangin. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)