Terdakwa Mafia Tanah BPN Bungo Divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim

Senin 22 Jul 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Albadri
Editor : Jurnal

“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata JPU.

Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih fikir-fikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding. “Masih fikir-fikir yang mulia,” kata JPU. (*)

Kategori :