“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata JPU.
Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih fikir-fikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding. “Masih fikir-fikir yang mulia,” kata JPU. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 22 Jul 2024 - 20:56 WIB
Terdakwa Mafia Tanah BPN Bungo Divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim
Jumat 19 Jul 2024 - 10:05 WIB
Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bungo, Minta Dibebaskan Hakim
Rabu 10 Jul 2024 - 08:36 WIB
Pemeriksaan Saksi Berakhir, Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo Memasuki Jadwal Tuntutan
Selasa 09 Jul 2024 - 09:13 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah, Ahli Sebut Semua yang Terlibat Harus Jadi Tersangka
Rabu 05 Jun 2024 - 17:30 WIB
Hakim Sebut Ada Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah di BPN Bungo, Minta JPU Tindak Lanjut
Terpopuler
Rabu 13 Nov 2024 - 22:31 WIB
Meningitis pada Anak, Ancaman Mendadak Perlu Diagnosa Tepat
Rabu 13 Nov 2024 - 21:47 WIB
Pasca Masuk Pemukiman dan Menewaskan Warga, BKSDA Giring Gajah Masuk ke Dalam Hutan
Rabu 13 Nov 2024 - 22:19 WIB
Dokter Sebut Senyawa Bromat Lebih Berbahaya dari BPA
Rabu 13 Nov 2024 - 20:30 WIB
Masih Terkait Helen Cs, Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Rp12,7 Miliar
Rabu 13 Nov 2024 - 22:29 WIB
Optimalisasi Pangan Lokal Bisa Jadi Solusi Hindari Pembukaan Lahan Baru
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 11:18 WIB
Heboh, Oknum PNS di Jambi Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Pelajar SMP
Rabu 13 Nov 2024 - 22:31 WIB
Meningitis pada Anak, Ancaman Mendadak Perlu Diagnosa Tepat
Rabu 13 Nov 2024 - 22:29 WIB
Optimalisasi Pangan Lokal Bisa Jadi Solusi Hindari Pembukaan Lahan Baru
Rabu 13 Nov 2024 - 22:27 WIB
Tutup Tiga Akun Media Sosial yang Promosikan Judi Online
Rabu 13 Nov 2024 - 22:23 WIB