Hakim Sebut Ada Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah di BPN Bungo, Minta JPU Tindak Lanjut

Suasana Sidang terkait mafia tanah yang digelar di PN Muara Bungo--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Sidang kasus mafia tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo mengungkap banyak fakta mencengangkan.

Dalam persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Husor Tamba pada Selasa (4/6/2024), terungkap dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo.
Riski Yolanda Rusfa (RYR), Yuridis BPN Bungo, yang menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan bahwa penggantian data pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukanlah hal tabu dan sering dilakukan di BPN Bungo.
Riski menyebutkan terdapat ratusan sertifikat PTSL yang ditumpang tindih datanya dengan pemohon baru.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Saksi Akui di BPN Bungo Biasa Ganti Data Sertifikat

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan

"Semua sertifikat ini berasal dari sertifikat tunggakan program PTSL. Ini bukan hal tabu. Saya sudah mengerjakan 106 sertifikat lainnya, belum lagi pegawai-pegawai BPN lainnya," ungkap Riski kepada Majelis Hakim.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim apakah ia sadar akan risiko perbuatannya, Riski menjawab bahwa ia sadar dan tahu risiko yang akan diterimanya.

"Saya mengaku apa yang dilakukan adalah salah. Jika semua perkara naik dan dipersidangkan, saya juga siap hadir dalam semua perkara itu," ujar Riski, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dalam perkara ini.

BACA JUGA:Menuju Pembaruan Agraria, BPN Akan Redistribusi 3.530 Bidang Tanah dari Kawasan Hutan

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi
Riski juga mengakui bahwa banyaknya tunggakan sertifikat PTSL di BPN Bungo telah menimbulkan kerugian negara.

"Sertifikat PTSL ini jadi tunggakan karena ada yang tidak cukup berkas, ada yang bermasalah tentang waris, dan ada yang dibatalkan. Makanya tidak diberikan kepada pemilik yang sebelumnya sudah mendaftar," jelas Riski.

Menanggapi hal ini, Hakim Roberto memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti fakta baru yang disampaikan oleh Riski.

BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo

BACA JUGA:Polda Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama

"Pak JPU catat itu. Ada kerugian negara di sana. Artinya ada korupsi di sana. Tolong tindaklanjuti," ujar Hakim Roberto dalam persidangan. (aes)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan