Wujudkan Layanan Cepat dan Lengkap dan Akurat, KPU Provinsi Jambi Raih Penghargaan Peringkat Terbaik I JDIH
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menerima piagam penghargaan dan Piala dari Komisioner KPU RI, Iffa Rosita.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga dan meningkatkan pengelolaan JDIH KPU.
Itu dibuktikan dengan keberhasilan menyabet penghargaan Peringkat Terbaik I Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Terbaik Tingkat Provinsi Tahun 2025 dalam acara JDIH KPU Award.
Penghargaan ini diberikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, bertempat di Hotel Truntum Padang.
Piagam dan Piala diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Deddy Herawan.
Suparmin menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga dan meningkatkan pengelolaan JDIH KPU.
Termasuk mendukung Visi JDIH KPU, yakni untuk mewujudkan Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum di bidang kepemiluan.
“Kita berkomitmen mewujudkan layanan yang lengkap, akurat, mudah, cepat, dan terintegrasi dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,” ujarnya.
Suparmin menjelaskan bahwa JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
“JDIH KPU salah satunya bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terintegrasi dengan Pusat JDIH Nasional,” katanya.
Mantan anggota KPU Muaro Jambi ini menyebutkan, dokumen hukum dan informasi hukum pada JDIH KPU terdiri atas Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota, Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Keputusan Sekretaris KPU Provinsi, Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum lainnya.
“Dengan perhargaan ini tentu menjadi motivasi bagi kita untuk terus memberikan akses informasi hukum yang mudah, cepat dan terbuka sesuai prinsip keterbukaan informasi public,” pungkasnya. (*)