Kekurangan Setor Rp 49 M Penyertaan Modal Pemkot Jambi ke Bank Jambi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi bersama dengan DPRD Kota Jambi saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022, yang berkaitan dengan penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, jika dalam Ranperda yang dimaksud, pemkot Jambi telah membangun gedung di sebelah Putro Retno senilai Rp 10 miliar.

Gedung itu nantinya akan diserahkan aset dan tanahnya ke Bank 9 Jambi sebagai bentuk penyertaan modal.

Gedung itu akan digunakan Bank 9 Jambi Cabang Sutomo, yang sebelumnya berada di Depan WTC Batanghari, akan pindah ke gedung baru tersebut.

BACA JUGA:Buka Orientasi Tim Pendamping Keluarga, Sri Ingatkan Perlunya Komitmen Dan Kerja Sama

BACA JUGA:Lakoni Genre Drama Perdana

"Kalau aset tanah, parkir dan gedungnya kurang lebih sekitar Rp 13,1 miliaran," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni.

Penyertaan modal itu nantinya berupa Tanah, Bangunan, Pagar serta perencanaan pengawasan sebesar Rp 13,128 miliar.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal yang juga memberikan kontribusi sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Pasal 8 menyebutkan bahwa, Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp 3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa, kondisi modal yang telah disetor pemerintah Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp 65 Miliar dari kewajiban yang sebesar Rp 114 Miliar, sehingga terdapat kekurangan setor sebesar Rp 49 Miliar," katanya.

Manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal tersebut berupa dividen yang masuk dalam komponen PAD setiap tahunnya.

Untuk APBD Tahun 2022 sampai 2024, dividen yang didapatkan berkisar Rp 10,5 Miliar lebih sampai dengan Rp 10,6 Miliar lebih, sedangkan dalam Rancangan APBD 2025 kita mendapatkan dividen sebesar Rp 11,2 Miliar lebih.

Pantauan dilapangan, gedung itu saat ini sudah rampung pengerjaannya. 

Tag
Share