Roti Merek Okko Ditarik dari Peredaran, Mengandung Bahan Tambahan Pangan Tak Diizinkan BPOM
PENGAWASAN: Petugas BPOM Jambi melakukan pengawasan/monitoring langsung ke sejumlah sarana di kota Jambi seperti di Pasar Angso Duo. Sasarannya, penarikan roti Okko mengandung pengawet Natrium Dehidroasetat.--
“Dalam pemantauan itu, kita mengecek kembali sarana yang ditarik itu benar sudah melakukan pengamanan atau ditarik oleh sales distributor untuk ditarik dan dikembalikan kepada produsen dan kita serentak terbagi dua tim,“ sebutnya.
Disampaikan pihaknya, setidaknya ada 1.137 pcs roti merk Okko yang beredar di Jambi dan dilakukan penarikannya oleh pihak distributor.
"Ada sebanyak 1.137 pcs yang dilakukan penarikan. Penarikan juga masih berproses dan di kabupaten/kota lainnya tengah dilakukan penarikan juga," ucapnya.
BACA JUGA:Wajib Bersertifikat Halal Semua Produk Makanan dan Minuman
BACA JUGA:Daftar Menu Makanan Ditulis Dengan Bahasa Malaysia
Ia mengakui jumlah itu merupakan jumlah sementara. Sedangkan untuk jumlah riil belum bisa diprediksi distributor.
"Ini karena proses penjualannya dari distributor dijual ke masyarakat (warung), dan sudah ada juga yang teriakan oleh masyarakat," akunya.
Dari perkembangan sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan gangguan kesehatan yang dialami masyarakat akibat mengkonsumsi roti ini.
BACA JUGA:Pemkab Bungo Beri Makanan Anak Stunting dan Ibu Hamil
BPOM mengimbau kepada konsumen agar senantiasa menerapkan Cek KLIK dalam membeli produk pangan yang beredar, yakni cek Kemasan, Cek Label halal, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa. (*)