Dalami Kasus Dana Hibah KONI, Polres Muaro Jambi Periksa Kades Sekernan
Ilustrasi KONI--
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi untuk periode 2019-2021.
Hingga saat ini, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.
Salah satu pihak yang baru-baru ini dimintai keterangan adalah Alamsyah, Kepala Desa Sekernan, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris KONI Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Ketua KONI, Fatahila.
BACA JUGA:Puluhan Auditor BPK Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh
BACA JUGA:Jadi Tersangka SPJ Fiktif, Kejari Ungkap Peran GM Hotel Golden Harvest Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, melalui Kanit Tipidkor Ipda Sudirman, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan atas kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp 5 miliar, masih terus berlanjut.
"Benar, beberapa hari lalu kami meminta keterangan dari Kades Sekernan terkait kasus ini karena dia termasuk dalam jajaran kepengurusan saat itu," ujar Sudirman pada Jumat (2/8).
Menurut Sudirman, sudah sekitar dua belas saksi, termasuk ketua KONI dan bendahara periode 2019-2023, telah diperiksa.
Langkah ini dilakukan untuk menguatkan indikasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke KONI Muaro Jambi.
BACA JUGA:Ketua Koni Sungai Penuh Ditahan Bersama Sekretaris dan Bendahara
BACA JUGA:Kejari Usut Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Periksa Pengurus Cabor dan Ahli
"Penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Tim audit juga masih menelusuri penggunaan dana hibah tersebut yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi," tambahnya. (*)