BPJAMSOSTEK Jambi Laporkan Perusahaan Tak Patuh Iuran ke Disnakertrans
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Seto Tjahjono saat memaparkan kinerja perusahaan. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-BPJS Ketenagakerjaan Jambi, dikenal juga sebagai BPJAMSOSTEK, telah melaporkan sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Langkah ini diambil untuk memperkuat implementasi program jaminan sosial di daerah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial.
BACA JUGA:Disnakertrans Terima 30 Laporan Tenaga Kerja Mulai dari PHK Hingga Gaji Dibawah UMP
BACA JUGA:Upaya Mengatasi Pengangguran, Disnakertrans Muaro Jambi Gelar Pelatihan Menjahit
"Kami berharap koordinasi ini akan membantu memastikan perlindungan yang lebih baik untuk tenaga kerja di Provinsi Jambi," ujar Seto.
Seto menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk memastikan setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi kelompok pekerja rentan dan mereka yang berada dalam kondisi miskin ekstrem.
"Koordinasi ini adalah langkah awal menuju perlindungan sosial yang lebih efektif dan terarah," tambahnya.
Ia juga menekankan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui program ini.
BACA JUGA:Tersisa 6 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Berikan Sanksi
BACA JUGA:19 Kasus THR Dalam Penanganan Disnakertrans, 10 Perusahaan Terlibat
BPJAMSOSTEK dan Pemprov Jambi akan terus bekerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai hasil dari koordinasi ini, BPJAMSOSTEK Cabang Jambi akan memberikan laporan bulanan tentang kepesertaan kepada Disnakertrans.
Selain itu, data terkait ketidakpatuhan dan kecelakaan kerja akan dilaporkan setiap tiga bulan.
Disnakertrans Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyampaikan rekapitulasi hasil pemeriksaan terkait ketidakpatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial kepada BPJAMSOSTEK setiap tiga bulan. Kedua lembaga sepaka.
BACA JUGA:Disnakertrans Buka 14 Posko Pengaduan THR, Berikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum
BACA JUGA:Hasil Sidak Disnakertrans ke JBC, Pekerja Masih Abaikan K3 dan Terancam Pekerjaan Dihentikan
untuk merumuskan rencana kerja bersama guna menangani perusahaan yang belum terdaftar, perusahaan wajib yang belum mendaftar, serta perusahaan yang menunggak iuran. (*)