Perlindungan Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Terjamin dalam Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 telah menjadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak warga yang terkena dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 telah menjadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak warga yang terkena dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin.
"Perpres ini memberikan payung hukum yang memungkinkan percepatan pembangunan IKN sambil memastikan bahwa proses pembebasan lahan berlangsung secara bersamaan," ungkap Alimuddin saat konferensi pers di Penajam.
BACA JUGA:Kemenetneg Sewa 1.000 Mobil Untuk Kebutuhan Tamu Negara dan VVIP di HUT RI ke-79 di IKN
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Rencanakan Penempatan di IKN
Menurut Alimuddin, pembebasan lahan kini tidak lagi hanya mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Perpres No. 75 Tahun 2024, yang disahkan pada 11 Juli 2024, telah merinci hak-hak warga terdampak, termasuk hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Semua hak ini dijamin untuk mendapatkan kompensasi yang layak.
Untuk memastikan pelaksanaan yang efisien, pemerintah pusat telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
BACA JUGA:Air Hingga Telekomunikasi Disuplai Menuju IKN Via Bawah Tanah
BACA JUGA:Menhub: Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan Internasional ke Eropa
Tim ini bertugas untuk mempercepat proses pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan infrastruktur, termasuk pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku dan pembangunan jalan tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Alimuddin menyebutkan bahwa terdapat 21 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sepaku yang terpengaruh dengan luas lahan sekitar 2,24 hektar, sementara di Kelurahan Pemaluan, 55 KK memiliki lahan seluas 44 hektar yang juga terdampak.
Proses pembebasan lahan ini mengikuti ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2024, dengan OIKN sebagai pihak yang memimpin tim terpadu dan langsung menangani pembayaran kompensasi kepada warga terdampak.
BACA JUGA:Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN
BACA JUGA:76 Calon Paskibraka Jalani Pemusatan Pelatihan sebelum Bertugas di IKN
"Tim terpadu yang dipimpin oleh Otorita IKN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak warga terdampak diakomodasi dengan baik, dan pembayaran penggantian kerugian dilakukan secara langsung oleh OIKN," kata Alimuddin. (*)