Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Sungai Gelam Terungkap, Ini Motifnya

PENEMUAN MAYAT : Petugas mendatangi lokasi penemuan mayat yang sudah membusuk untuk melakukan evakuasi dan olahTKP--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan dalam karung di pinggir jalan Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Pada Senin (5/8) pagi, Tim Buser Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sungai Gelam menangkap tersangka di rumahnya.
Tersangka, Rahmadani (32), warga RT 19 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
BACA JUGA:Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Penyidik Masih Melengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Kamar Kost
Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, Rahmadani membunuh korban, Rian Virginia (33), yang merupakan teman dekatnya, di rumahnya sendiri.

Setelah membunuh korban, jasadnya disimpan selama dua hari sebelum dibuang di pinggir jalan Desa Sungai Gelam.
Rahmadani menunjukkan lokasi di rumahnya tempat ia mengeksekusi korban. Korban tewas akibat delapan luka tusukan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy Fernando, mengungkapkan bahwa penemuan mayat pria dalam karung di Desa Sungai Gelam menjadi awal mula penyelidikan kasus ini.
BACA JUGA:Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Pembunuhan 21 Tusukan

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita Cantik Terungkap
"Setelah dilakukan otopsi dan penelusuran, identitas pelaku berhasil ditemukan," ujarnya.
Motif pembunuhan ini, menurut Jimmy, adalah karena tersangka merasa sakit hati terkait transaksi jual beli sepeda motor yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian memicu perselisihan antara keduanya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan 'Putus Kepala' yang Mengapung di Sungai Bungo Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Kayu Aro akan Diuji Kesehatan Mentalnya di Jambi
"Pelaku diancam dengan pasal 380 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," pungkas Jimmy. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan