Sudah Amankan 8 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi
PEMADAMAN KARHUTLA: Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi berjalan di lokasi lahan yang terbakar di Desa Pudak, Muaro Jambi, Jambi, Kamis lalu (1/8/2024). Sejauh ini, Satgas sudah berhasil amankan 8 tersangka. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Delapan orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi berhasil diamankan Tim Gakkum Satgas Karhutla Jambi dalam dua pekan terakhir.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, delapan orang yang diamankan itu berasal dari delapan kasus karhutla.
Sebelumnya, hanya ada 4 kasus dari 4 orang tersangka, berjalan satu pekan bertambah 4 orang lagi dari empat kasus, maka total menjadi delapan orang.
BACA JUGA:Sarolangun Siaga Karhutla, Namun Belum Ada Anggaran Khusus
BACA JUGA:BPBD Muaro Jambi Ajukan Bantuan 5 Helikopter Waterbombing untuk Tangani Karhutla
‘‘Empat kasus baru ini berlokasi di Kabupaten Tebo satu kasus, Tanjung Jabung Barat satu kasus, Batanghari satu kasus dan Kabupaten Merangin satu kasus,’‘ kata Bambang, Rabu (7/8/2024).
Bambang menyampaikan, modus operandi empat kasus baru itu sama halnya dengan kasus karhutla pada pekan lalu. Para pelaku membuka lahan dengan cara di bakar, pelaku merupakan pemilik lahan.
‘‘Jadi ini masih perorangan, dengan sampai saat ini belum ada korporasi yang terlibat, masih perorangan dengan jumlah 8 pelaku dari 8 kasus,’‘ sebutnya.
Empat kasus baru ini menyebabkan lahan seluas 26,5 hektar milik warga terbakar. Keseluruhan kasus yang ditangani Satgas Gakkum tediri dari Tanjung Jabung Timur 17 hektar, Tebo 3 hektar, Muaro Jambi 1,5 hektar, Merangin 3 hektar dan Tanjung Jabung Barat 2 hektar.
BACA JUGA:Sasar Lokasi Karhutla Pakai Motor, 2 Petani Diamankan Satgas
BACA JUGA:BPBD Jambi Ajukan Dukungan Helikopter untuk Memperkuat Penanggulangan Karhutla
Bambang menambahkan, empat orang pelaku tersebut disangkakan Pasal 108 juncto 58 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Dari beberapa tersangka itu juga ada yang dikenakan Pasal 78 Ayat 3 juncto 50 Ayat 2 huruf A Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 36 lampiran Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023.
‘‘Kita berupaya maksimal dalam penerapan pasal-pasal dan kami selalu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,’‘ kata Bambang.