Pemkab Batanghari Ajak Masyarakat Patuh Pajak Bumi dan Bangunan
M. Ghafara Liano --
BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB merupakan pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan, dan besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai kebendaan tersebut.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (PAPPRD) Bakeuda Batanghari, M. Ghafara Liano, melaporkan bahwa hingga akhir Juni 2024, realisasi pembayaran PBB mencapai Rp465 juta.
"Target kami untuk tahun 2024 adalah Rp36 miliar. Sampai bulan Juni kemarin, realisasi yang tercatat sebesar Rp465 juta," ungkapnya.
Liano juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pencetakan massal kartu penagihan PBB yang akan didistribusikan melalui pemerintah desa dan kelurahan kepada wajib pajak.
"Memang membayar pajak kadang terasa berat, namun ini adalah kewajiban yang harus kita penuhi," katanya.
Untuk mencapai target PBB, Bakeuda Batanghari telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi Perda 1 Tahun 2024 kepada aparatur pemerintahan desa, seperti kepala seksi, anggota BPD, serta kepala desa di seluruh Batanghari, serta pelaku usaha di tiap kecamatan.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk patuh membayar PBB, karena hasil dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan daerah yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat.
"Kami mengajak seluruh warga Batanghari untuk membayar pajak PBB P2 sebagai kontribusi kita kepada pemerintah daerah. Dengan membayar pajak, kita juga akan merasakan hasilnya melalui pembangunan di daerah kita," tutup Liano. (*)