42 Penyedia Jasa Pembayaran Diperiksa, Tindak Tegas Aplikasi Pembayaran yang Diduga Terkait Judi Online

PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) turut mendukung pemberantasan judi daring (judi online) lewat penerapan teknologi serta edukasi kepada para pengguna--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terbukti terhubung dengan perjudian online.

Langkah ini diambil setelah Kemenkominfo mengirimkan surat resmi pada Jumat (9/8) kepada puluhan PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi judi daring.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta para PJP untuk melakukan audit internal menyeluruh guna memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk aktivitas perjudian online maupun kegiatan ilegal lainnya.

BACA JUGA:Perketat Kontrol Akses Judi Online, Fokus pada Kolaborasi Lembaga dan Penutupan VPN

BACA JUGA:Diceraikan Istri Pria di Kota Jambi Bunuh Diri, Karena Sering Jual Peralatan Rumah untuk Judi Slot

"Kami telah mengingatkan para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan menyerahkan hasilnya kepada Kemenkominfo dalam waktu 7 hari kerja," kata Budi dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Menurut data dari Kemenkominfo, pada tanggal 9 Agustus terdapat 21 PJP dengan total 42 sistem elektronik yang terdaftar.

Pengawasan dan evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Pria di Jambi Gantung Diri Usai Dicerai Istri karena Judi Slot

BACA JUGA:Keseimbangan Literasi Finansial dan Digital Penting untuk Menanggulangi Judi Online

Dalam evaluasi tersebut, ditemukan indikasi bahwa beberapa layanan pembayaran berpotensi digunakan untuk perjudian.
PJP yang tidak memenuhi kewajiban ini dalam batas waktu yang ditentukan akan menghadapi sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:
1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
3. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
4. Sahabat Kirim Digital - Easylink
5. Sahabat Kirim Digital - Ayolinx
6. Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay
7. Inacash Lentera Teknologi - Inacash
8. Solusi Pembayaran Nasional - SPNpay
9. Kreigan Digital Wesel - Nextrans
10. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
11. Sunrate Commercial Services - Sunrate
12. Bank Nano Syariah - Aira Mobile
13. Kiriman Dana Pandai - Kyrim
14. Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
15. Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia -Internet Banking Web Bank BRI
17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
18. Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
19. Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
20. Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
21. Bimasakti Multi Sinergi - Keris
22. Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
23. Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
24. Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
25. E2pay Global Utama - Pt E2pay Global Utama
26. E2pay Global Utama -E2pay
27. Bimasakti Multi Sinergi -Ekapay
28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
29. Gpay Digital Asia - Gaja
30. Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku
31. Visi Jaya Indonesia - Eidupay
32. Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
33. Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
34. Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
35. Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
36. Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
37. Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
38. Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
39. Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
40. Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
41. Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay
42. Airpay International Indonesia - Shopeepay
Kemenkominfo menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa sistem pembayaran elektronik di Indonesia berfungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mendukung kegiatan ilegal. (*)

Tag
Share