Perketat Kontrol Akses Judi Online, Fokus pada Kolaborasi Lembaga dan Penutupan VPN

Unggahan video berisi konten judi online dalam akun YouTube --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan strategi pemerintah untuk menutup akses judi online di Indonesia dengan memperkuat kolaborasi antar lembaga yang berwenang di sektor pembayaran dan perbankan.

Langkah ini bertujuan untuk memblokir jalur transaksi yang digunakan oleh situs-situs judi online.
Dalam keterangan resminya, Budi Arie menjelaskan bahwa penguatan kerja sama antara Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan langkah penting untuk menghambat operasional situs judi online.

BACA JUGA:Diceraikan Istri Pria di Kota Jambi Bunuh Diri, Karena Sering Jual Peralatan Rumah untuk Judi Slot

BACA JUGA:Pria di Jambi Gantung Diri Usai Dicerai Istri karena Judi Slot

"Dengan menutup jalur pembayaran, kami berharap aktivitas judi online dapat terhenti, karena tanpa sistem pembayaran yang berfungsi, mereka tidak dapat beroperasi," ujar Budi sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Untuk mendukung strategi ini, Bank Indonesia dan OJK saat ini tengah merancang sistem untuk mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.

Menkominfo juga meminta perbankan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap rekening yang terdaftar sesuai dengan identitas pemiliknya.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi praktik jual beli rekening yang sering dilakukan oleh bandar judi.

BACA JUGA:Keseimbangan Literasi Finansial dan Digital Penting untuk Menanggulangi Judi Online

BACA JUGA:Mengapa Judi Online Begitu Menggoda? Ini Dua Faktor Utama yang Memicu Kecanduan di Kalangan Remaja
Selain penguatan kolaborasi antar lembaga, Kementerian Kominfo juga telah menutup tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang umum digunakan untuk mengakses situs judi online.

Penutupan VPN ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang menutup akses internet ke negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang dikenal sebagai lokasi server judi online.
Menkominfo Budi Arie juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam pencegahan dengan melaporkan kepada Satuan Tugas Judi Online jika mengetahui aktivitas judi online.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan bukti terkait judi online. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," tegas Budi.

BACA JUGA:Maraknya Judi Online, MUI Kota Jambi Gelar Pelatihan Bahaya dan Pencegahan Judol Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Dokter Jiwa Paparkan Tata Laksana Mengatasi Kecanduan Judi Online
Dengan strategi-strategi ini, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi peredaran judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan