Direktur RSUD Mattaher Dikenai Sorotan Ombudsman Jambi Setelah Keterlambatan Penyerahan LHP Korektif

Wagub Abdullah Sani saat bertemu dengan pihak Ombudsman Jambi pada Selasa (13/08) kemarin.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Direktur RSUD Raden Mattaher, dr. Herlambang, menjadi sorotan setelah mengalami keterlambatan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) korektif oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, dan menimbulkan perhatian karena dr. Herlambang adalah pihak terlapor utama dalam aduan pelayanan publik.
Awalnya, RSUD diwakili oleh Wakil Direktur, tetapi Ombudsman mengharapkan kehadiran langsung dari pimpinan tertinggi. Hal ini berbeda dengan kehadiran terlapor lainnya yang dihadiri langsung oleh pimpinannya.

BACA JUGA:Ombudsman Terima 239 Laporan Terkait Masalah Lahan, Tata Niaga dan Perizinan Kepala Sawit

BACA JUGA:Ombudsman: Rendahnya Skor Antikorupsi Perusahaan Tambang

Keterlambatan ini semakin menonjol karena Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, telah menunggu di ruang rapat Gubernur Jambi.

Wakil Gubernur harus menunggu lebih dari 30 menit sebelum dr. Herlambang tiba. Meski demikian, Wakil Gubernur Sani memilih untuk memaafkan keterlambatan tersebut, dengan alasan bahwa dr. Herlambang sedang mengantar keluarganya ke rumah sakit.

"Saya juga kadang terlambat. Itu bukan masalah besar," kata Wakil Gubernur Sani dengan nada menenangkan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur meminta dr. Herlambang untuk menyelesaikan tindak lanjut dari rekomendasi LHP dalam waktu 30 hari.

"Progres harus jelas. Kita perlu memastikan semua rekomendasi ditindaklanjuti dengan baik karena pertemuan ini mengungkap beberapa isu penting dalam pelayanan publik," ujar Wakil Gubernur.
Saat dimintai keterangan, dr. Herlambang mengungkapkan bahwa keterlambatannya disebabkan oleh urusan keluarga.

Ia kemudian bergabung dengan Wakil Gubernur untuk wawancara. "Saya terlambat karena mengantar keluarga ke rumah sakit," jelasnya.
Saiful Roswandi, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, menegur etika yang ditunjukkan oleh Kepala OPD tersebut.

"Sebagai pejabat publik, Anda harus mematuhi peraturan dan menunjukkan disiplin serta etika yang baik dalam pelayanan," tegas Saiful.
Ia juga menambahkan pentingnya kehadiran tepat waktu dalam pertemuan dengan pejabat tinggi seperti Wakil Gubernur dan berharap pejabat publik lainnya dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai tanggung jawab masing-masing.
LHP tersebut juga mencakup RS Mitra dan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan mengidentifikasi beberapa prosedur pelayanan publik yang perlu diperbaiki, termasuk rujukan dan penanganan pasien operasi.
"Tenggat waktu untuk perbaikan ditetapkan hingga 13 September 2024. Jika tidak ada tindakan lanjut, kasus ini akan dilaporkan ke Ombudsman pusat," ujar Saiful.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai Eka Marsega, seorang korban kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Bungo pada 29 Juni 2024.

Eka, yang mengalami gumpalan darah di kepala, terpaksa dipindahkan ke rumah sakit lain untuk CT Scan karena alat di RSUD Raden Mattaher tidak berfungsi.
"Kami juga meminta agar pemerintah provinsi memastikan ketersediaan obat di RS dan tidak membebankan biaya kepada masyarakat untuk kebutuhan medis," tambah Saiful. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan